Pelaku usaha menentang rencana pemerintah menaikkan tarif royalti sektor pertambangan. Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia, menilai kebijakan menaikkan royalti tambang tidak tepat waktu. Alasannya, saat ini industri tambang tengah menghadapi harga komoditas yang anjlok dan beban operasional yang meningkat. Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan mendadak karena pelaku industri tidak mendapat kesempatan yang cukup untuk berdiskusi dengan pemerintah.
IMA meminta pemerintah menunda implementasi aturan ini agar dapat dikaji lebih dalam. Dia mengingatkan kenaikan royalti tambang juga akan berpotensi menekan produksi nasional. Hendra mengungkapkan pelaku usaha menambang berdasarkan asumsi tarif royalti yang berlaku saat ini. Jika tarif dinaikkan, perhitungan keuangan perusahaan akan berubah drastis. “Perusahaan menggunakan asumsi tarif yang berlaku untuk 12 bulan ke depan. Kalau tarif naik, tentu perhitungannya berubah dan bisa berdampak pada produksi,” ujar Hendra.