Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2024 terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja dari China. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok dalam PMK 71/2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Adapun, PMK 71/2024 mulai berlaku efektif selama lima tahun ke depan, yakni sejak 29 Oktober 2024–29 Oktober 2029. Dengan demikian, PMK kni mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Permen yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pungutan bea masuk antidumping ini diberlakukan terhadap impor produk yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Selanjutnya, pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (mostfavoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.