Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,9 triliun di tiga lembaga keuangan internasional (LKI), yakni Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA). Penambahan investasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. “Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bunyi pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.
Investasi Rp1,9 triliun tersebut terdiri untuk IDB sebesar Rp1,5 triliun atau setara dengan US$102,7 juta. Jumlah tersebut berupa pembayaran tunai yang terdiri atas US$5,5 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, US$12 juta untuk untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam, dan US$85,3 juta untuk pembayaran kenaikan saham khusus. Sementara investasi di dI IFAD sebesar Rp59,6 miliar atau setara US$4 juta berupa pembayaran tunai untuk penambahan saham ke-12. Untuk IDA, Sri Mulyani menambah investasi sebesar Rp316,3 miliar. Jumlah tersebut berupa pembayaran tunai yang terdiri atas Rp144,9 miliar untuk penambahan saham ke-12 dan Rp171,3 miliar untuk penambahan saham ke-19 dan penambahan saham ke-20.