Sri Mulyani Suntik Rp 16 Triliun ke Bank BUMN untuk Biayai Kopdes Merah Putih

Menkeu Sri Mulyani menetapkan aturan penggunaan SAL APBN untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebesar Rp16 triliun melalui bank Himbara. Dana SAL tersebut disalurkan melalui penempatan dana pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).

Pinjaman kepada KDMP disalurkan dengan suku bunga rendah 6%, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan. Penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN). Penempatan dana SAL pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen dan bank Himbara wajib melakukan uji tuntas terhadap kinerja koperasi sebelum menyalurkan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk mendukung likuiditas perbankan dan memastikan kelancaran penyaluran kredit.

Search