Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi sejumlah beban tarif sebagai langkah antisipasi dampak kebijakan tarif timbal balik impor yang ditetapkan Amerika Serikat (AS) atau tarif Trump. Apa saja yang akan dilakukan? Pertama, melakukan perbaikan administrasi kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak restitusi dan pajak perizinan. Menurut Menkeu, perbaikan ini bisa mengurangi tarif yang setara dengan 2 persen. Kedua, melakukan penyesuaian PPH impor bagi produk-produk tertentu yang tadinya sebesar 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Sehingga ada 2 persen beban tarif yang berkurang. Ketiga, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk impor yang saat ini dikenakan sebesar 5-10 persen menjadi 0-5 persen. Sehingga nantinya beban tarif produk impor bisa berkurang 5 persen. Penyesuaian ini berlaku untuk produk-produk impor yang berasal dari AS.