Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah Se-Asean dan G20

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rasio pajak alias tax ratio Indonesia paling rendah di antara negara-negara G20 dan Asean. Tercatat rasio pajak Indonesia sebesar 9,11 persen pada akhir 2021. Angka ini naik dari realisasi 2020 yang sebesar 8,33 persen. Capaian itu masih rendah jika dibandingkan dengan sebelum pandemi yaitu 9,76 persen pada 2019 dan 10,24 persen di 2018.

Menurutnya, di tengah kondisi global penuh tantangan, penerimaan pajak seharusnya menjadi pelindung perekonomian. Sebab itu peningkatan rasio pajak harus terus dilakukan. Dengan rasio pajak yang makin tinggi, maka pembayar pajak juga makin banyak. Sehingga, diharapkan tahun ini dan ke depannya rasio pajak bisa kembali ke double digit. Oleh karenanya, reformasi pajak yang saat ini dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak. Salah satunya melalui program penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini akan memudahkan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengawasi wajib pajak. Saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.

Search