Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri (LN) yang gaduh karena dianggap harus lapor Bea Cukai hanya masalah komunikasi. Ia melihat ada sosialisasi yang tidak jernih sehingga pesan sebenarnya tidak sampai ke masyarakat. “Kami berterima kasih terhadap feedback masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk yang disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).
Ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan itu sejatinya untuk mempermudah tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” ucap Sri Mulyani. Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat paham, bahwa kebijakan itu tidak berlaku untuk semua penumpang. Karena sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia.
Dengan sebelumnya telah mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. “Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi.