Sri Mulyani Sebut Dana Bencana Capai Rp7,4 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total dana dalam pooling fund bencana (PFB) telah mencapai Rp7,4 triliun. PFB merupakan skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Tahap pertama pemanfaatan PFB akan difokuskan pada pengasuransian gedung dan aset-aset negara di pusat maupun daerah. Untuk penggunaan PFB nantinya akan disesuaikan dengan profil risiko dan kontribusi masing-masing daerah. Namun, saat ini premi masih dibayar menggunakan APBN. Ide penerapan PFB sendiri muncul pada 2017. Sri Mulyani melihat kejadian yang terjadi di Kepulauan Karibia dan Kepulauan Pasifik di mana pulaunya merupakan negara-negara tersendiri. Begitu terjadi bencana, beberapa negara langsung tenggelam dan berdampak pada perekonomian. Maka dari itu, berbagai negara tersebut kemudian membentuk pooling fund. Begitu ada satu pulau yang terkena bencana, maka akan langsung mendapat pendanaan.

Indonesia menerapkan PFB mulai 2019 yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan. PFB merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).

Strategi DRFI memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Pooling PFB juga merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Mitra Pembangunan, Masyarakat) untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam di seluruh tahapan bencana.

Search