Sri Mulyani Rombak Total Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ini Fungsi Barunya

Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui PMK Nomor 64 Tahun 2025. Perombakan ini menyusul berlakunya UU Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kinerja pelaksanaan dan fungsi Sekretariat KSSK.

Sekretariat KSSK kini menjadi unit organisasi non eselon di Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada menteri selaku Koordinator KSSK dan berada di bawah Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Tugasnya memberikan dukungan substantif dan administratif. Fungsi baru KSSK meliputi koordinasi uji ketahanan stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan keputusan KSSK terkait pembelian SBN jangka panjang oleh BI di pasar perdana, dan koordinasi pelaporan hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan masalah perbankan.

Search