Sri Mulyani Rilis Aturan Pembiayaan Suntik Mati PLTU

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang mengacu pada kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya. Kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional ditujukan untuk menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.

Sesuai Pasal 4, fasilitasi platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat dan proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat. Kemudian proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, juga proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat. PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta. Pasal 7 dalam PMK itu mengatur manajer platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek, termasuk analisis risiko fiskal.

Search