Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam beleid yang dirilis 10 Mei lalu, Sri Mulyani memberikan beberapa rambu soal pengelolaan aset negara di IKN. Salah satunya terkait pejabat yang berwenang mengelola aset negara di IKN. Dalam beleid itu, ia mengatur pejabat yang berwenang mengelola aset dan barang milik negara di IKN adalah menteri keuangan.
Dalam beleid itu, Sri Mulyani juga mengatur bahwa menteri keuangan dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan aset negara di IKN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain pejabat pengelola, Sri Mulyani dalam beleid itu juga mengatur soal bentuk pemanfaatan aset negara di IKN. Ia mengatur pemanfaatan aset negara di IKN bisa dilakukan dalam beberapa bentuk; sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyiapan infrastruktur dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.