Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Dalam peraturan ini, uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri ditetapkan antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per hari, sedangkan untuk wakil menteri sebesar Rp250 ribu per hari. Biaya perjalanan dinas luar negeri untuk menteri dan wakil menteri berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Aturan ini juga mengatur biaya penginapan, transportasi, dan tiket pesawat. Biaya penginapan untuk menteri dan pejabat eselon I berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per hari, dengan batas atasnya turun dibandingkan tahun lalu. Biaya transportasi untuk perjalanan dari atau menuju terminal ditetapkan antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu, sedangkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bervariasi, dengan tiket pesawat luar negeri untuk kelas ekonomi mencapai US$12.127. Kebijakan ini menekankan efisiensi, dengan perjalanan dinas yang bersifat selektif dan diprioritaskan untuk kegiatan daring.