Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Sri Mulyani, menyampaikan hal tersebut selepas rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mempertanyakan soal kejelasan roadmap alias peta jalan penerapan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut. Dia juga menyoroti soal peredaran rokok ilegal yang terus berada di atas 5 persen.
Di lain sisi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berdalih soal lambannya penetapan roadmap cukai rokok. Menurutnya, roadmap tersebut memang mengkombinasikan banyak pihak. Febrio menegaskan pihaknya selalu memperhatikan aspek kesehatan. Selain itu, Kemenkeu selalu memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan industri terkait. Kemudian, aspek penerimaan negara dan terakhir, aspek penegakan hukum.
Menurut Febrio, kepentingan-kepentingan ini tidak semuanya selalu searah. Misalnya, dari pihak yang ingin menekankan aspek kesehatan belum tentu searah dengan pihak dari sisi penciptaan lapangan kerja. Tentu, harapannya tidak membuat industrinya menjadi terdisrupsi terlalu kaget. Kita mau siapkan supaya ada arah dalam 5-10 tahun ke depan.