Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024. Sedangkan tarif etil alkohol (EA)masih tetap sama seperti sebelumnya.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. “Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” tulis PMK 160/2023 yang dikutip Kamis (4/1).