Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat menciptakan sektor keuangan yang makin inovatif dan efisien. Menurutnya, dalam RUU tersebut terdapat peraturan yang bisa meningkatkan akses jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing. Selain itu, RUU PPSK juga bisa meningkatkan efisiensi mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
Bendahara Negara itu menuturkan RUU PPSK sangat strategis mengingat beleid ini mengatur industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, hingga akses pembiayaan bagi UMKM. RUU PPSK telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Salah satu hal yang menjadi sorotan dari RUU tersebut adalah rencana revisi kewenangan beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat beberapa aturan baru dalam beleid tersebut, seperti LPS bakal menjamin polis asuransi dan politisi bisa menjadi dewan gubernur BI.