Sri Mulyani Kantongi Rp24,12 Triliun Pajak Usaha Ekonomi Digital, dari Fintech Tembus Rp2,03 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, jika dirincikan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah sebesar Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah pun telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Dari yang telah ditunjuk, Dwi mengatakan 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp2,6 triliun setoran pada 2024,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (19/5/2024). Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar hingga April 2024. Dwi menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan pada 2024.

Selain itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024, terdiri atas Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada 2024. Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak SIPP, mencapai Rp1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan pada 2024. Dwi mengatakan, pemerintah ke depan akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Search