Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbolehkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen di puncak musim liburan ataupun tanggal merah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kenaikan tarif saat hari libur tersebut akan ditentukan kemudian secara terpisah oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal aturan ini. Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200 persen dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan.