Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara telah mencapai Rp 2.181,6 triliun sampai dengan Oktober 2022. Salah satu penopangnya adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak PPh nonmigas per Oktober 2022 sudah mencapai Rp 784,4 triliun atau 104,7% target. Begitu pula penerimaan pajak PPh migas sebesar 105,1% target atau mencapai Rp 67,9 triliun. Total penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.448,2 triliun atau 97,5% dari target dengan growth-nya 51,8%.
Adapun perincian pendapatan negara adalah penerimaan pajak sebesar Rp 1.448,2 triliun, kepabean dan cukai sebesar Rp 256,3 triliun, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 476,5 triliun. Pendapatan negara itu melesat sebesar 44,5% (year on year/yoy) dibanding tahun lalu yang hanya tumbuh 18,3%. Sampai dengan akhir Oktober, pendapatan negara sebesar Rp 2.181,6 triliun dari target perpres Rp 2.266 triliun, yang berarti ada pertumbuhan 44,5% naik lebih tinggi dari tahun lalu. Sri Mulyani juga menegaskan semua penerimaan tumbuh jauh lebih tinggi secara tahunan sebagai respons dari pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun kenaikan tersebut yakni penerimaan pajak naik 51,8%, bea cukai naik 24,6%, dan PNBP naik 36,4%.
Menurut Sri Mulyani, kinerja positif penerimaan pajak ini didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah di tahun 2021, serta hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).