Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,15 Triliun, K/L Mesti Hemat Perjalanan Dinas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan kebijakan penyesuaian anggaran (automatic adjustment) pada tahun anggaran 2024 ini. Total anggaran yang diblokir dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp 50,14 triliun yang diperuntukan mengantisipasi dampak dinamika perekonomian global terhadap perekonomian dalam negeri. “Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” dikutip dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, Senin (12/2/2024).

Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya; belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda; serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024.

Sementara itu anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako; belanja terkait tahapan pemilu; belanja terkait IKN; belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak; belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP); belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru; dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Search