Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih demi mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia. Stimulus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 3 Agustus 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan, nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar. “Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (7/8). Encep menyebutkan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.