Ferdy Sambo Divonis Mati

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut kliennya sudah siap dengan risiko yang paling tinggi dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan hakim. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023). Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Arman juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri Sambo. Menurutnya, Putri merupakan korban dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. Adapun Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Search