Soal Sistem Pemilu, DPR Menanti Sikap Kenegarawanan MK

MK telah mengakhiri sidang pengujian konstitusionalitas sistem pemilu pada 23 Mei 2023. Saat ini, MK tengah menunggu para pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, maupun Komisi Pemilihan Umum, serta pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan akhir paling lambat Rabu (31/5/2023) ini. Pada Selasa (30/5) sore, delapan dari sembilan fraksi DPR menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menanggapi rencana MK yang akan segera memutus uji materi sistem pemilu. Dari semua fraksi di DPR, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak ikut serta dalam konferensi pers tersebut.

Delapan fraksi DPR berharap agar MK lebih mendengarkan aspirasi rakyat yang tecermin dari suara mayoritas fraksi di DPR yang tetap menginginkan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Menurut Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, pada 2008 MK juga sudah memutuskan agar sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi. Karena itu, Yandri mendorong MK agar mengacu saja pada putusan itu sehingga MK juga tidak dianggap melanggar prinsip putusan sebelumnya. Jika MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki. Jangan sampai ada semacam main dua kaki, di satu sisi presidential threshold itu mereka bilang open legal policy, kebijakan pembuat undang-undang, tetapi sistem pemilu diadili.

Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengingatkan, sistem pemilu terbuka sudah berlaku sejak lama. Jika sistem pemilu akan diubah saat ini, tahapan pemilu yang sudah berjalan bisa terganggu. Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengharapkan hakim MK dapat mengambil putusan terbaik bagi bangsa dengan tidak mengganti norma di UU Pemilu. Ketua Fraksi Nasdem Roberth Rouw berharap Presiden Jokowi bisa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurut Roberth, Presiden harus ikut cawe-cawe atau turun tangan dalam hal ini. Sementara itu, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa partainya siap dengan apa pun sistem pemilu yang akhirnya diputus MK. Sebab, PDI-P memiliki sistem pelembagaan partai yang baik dengan adanya kaderisasi.

Search