Soal Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Pendapat Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus tetap dihormati. Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. Jimly meminta masyarakat membedakan aturan dengan keputusan politik. Jimly menyampaikan putusan itu harus dijalankan demi menghargai MK sebagai lembaga. “Itu kan putusan MK, jadi kita harus hormati dan kita jalankan saja apa yang diputuskan,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Jimly mengamati para hakim MK sudah menempuh proses yang semestinya hingga mencapai putusan. Putusan yang pro pencalonan Gibran ini pun diwarnai empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. “Mereka (hakim MK) sudah melalui suatu perdebatan sengit. Artinya mereka masing-masing sembilan orang itu sudah dengan keyakinan, dengan keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang mereka sudah kaji, sudah dapatkan dari para pihak. Jadi mereka berdebat habis-habisan itu, pasti marah-marah dan memang keadilan itu memang harus diperjuangkan, dipertarungkan, jadi enggak bisa hanya ikut-ikut saja,” ujar Jimly.

Jimmly berharap masyarakat menghargai putusan MK walau mengandung pil pahit. Selain itu, Jimly mengimbau publik membedakan putusan MK yang sifatnya menegakkan hukum dan pencalonan Gibran yang merupakan keputusan politik. Menurutnya, dua hal itu mesti dipisahkan. “Ya kita pisahkan saja ini isu-isunya, putusan MK ini kan rule of the game, aturan main. Sedangkan keputusan siapa capres-cawapres itu kan keputusan politik, ini harus dibedakan,” ujar Jimly. Jimly pun menyebut Gibran belum tentu maju sebagai cawapres meski dimungkinkan lewat putusan MK. Sebab, penentuan langkah Gibran tetap didasarkan keputusan politik.

Search