Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman. Bahlil menegaskan, pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemberian IUP bagi badan usaha bentukan ormas keagamaan ini termasuk soal substansi, tujuan, aturan, dan proses kebijakan ini. Ketika ditanya terkait kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan. “Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memangnya perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses, selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan,” tegas Bahlil.

Search