Presiden Joko Widodo merespons soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal tersebut menyusul digugatnya batas usia pensiun Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan. Menurut Presiden, semuanya masih dalam proses. “Masih dalam proses,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden. Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun. Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap. Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun. Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.
Di sisi lain, usia pensiun tersebut saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke MK. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.