Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mencabut larangan Keturunan PKI (anak dan cucu dari orang yang terlibat PKI) menjadi prajurit TNI. Komnas menilai langkah Andika Perkasa tersebut sebagai bentuk kesetaraan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Langkah Panglima TNI, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, tak ada larangan bagi keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung Ahmad Taufan, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya. Langkah yang diambil oleh Andika Perkasa tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air. Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.