Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA mendukung dan mematuhi kebijakan otoritas terkait, serta terus berkoordinasi untuk memberikan layanan yang aman bagi nasabah. Informasi dan bantuan lebih lanjut dapat diakses melalui berbagai kanal layanan BCA seperti Halo BCA, aplikasi, media sosial, dan email.
Sementara itu, pengamat perbankan dari LPPI, Trioksa Siahaan, menilai pemblokiran rekening dormant memerlukan kajian mendalam dan tidak bisa diberlakukan secara masif tanpa indikasi penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa hanya rekening yang terindikasi digunakan dalam kejahatan yang seharusnya diblokir, karena pelaku kejahatan bisa menyiasati aturan dengan mengaktifkan kembali rekening tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut tindakan ini bertujuan melindungi pemilik rekening dari risiko penyimpangan, termasuk peretasan, pencurian dana, dan penyalahgunaan yang marak terjadi akhir-akhir ini.