Indeks Demokrasi 2021 yang diluncurkan The Economist Intelligence Unit (EIU), awal Februari 2022, menunjukkan skor rata-rata Indonesia mencapai 6,71 (6,30 pada tahun 2020). Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Walaupun demikian, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat).
EIU menyebut Indonesia bisa membalikkan tren kemerosotan kualitas demokrasi berkat dua hal. Pertama, putusan MK pada November 2021 yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat serta meminta pemerintah dan DPR merevisinya. Kedua, politik Presiden Joko Widodo yang mengakomodasi berbagai kelompok politik dalam kabinet dinilai kondusif untuk membangun konsensus antarkekuatan politik.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, mengatakan secara kualitatif demokrasi Indonesia tak banyak berubah. Hal itu ditandai dengan diabaikannya aturan main demokrasi dengan wacana perpanjangan batas masa jabatan presiden, alotnya penentuan tanggal pemilu karena tarik-menarik kepentingan oligarki, upaya memberangus oposisi dalam konflik Partai Demokrat, penggunaan kekerasan oleh aparat terhadap warga yang masih terjadi, serta adanya pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Oleh karena itu, kekuatan masyarakat sipil harus terus diperkuat untuk mengimbangi kekuasaan negara.