Pemerintah merombak skema pembagian kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan menjadikannya berbasis tingkat kemiskinan di tiap daerah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan daerah dengan jumlah penduduk miskin lebih besar akan memperoleh alokasi kuota lebih banyak melalui formula baru yang mengacu pada data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, total penerima PBI mencapai sekitar 96,8 juta jiwa dengan anggaran lebih dari Rp4 triliun per bulan atau sekitar Rp48 triliun per tahun yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan. Perhitungan kuota dilakukan menggunakan rasio nasional antara jumlah penerima PBI dan total penduduk miskin, yakni sekitar 4,06 kali jumlah penduduk miskin di setiap daerah.
Perubahan ini dilakukan karena sebelumnya terjadi ketimpangan distribusi kuota, di mana beberapa daerah mengalami kelebihan sementara wilayah lain justru kekurangan penerima. Pemerintah akan melakukan redistribusi secara bertahap dan dinamis mengikuti pembaruan data penerima setiap bulan. Peserta dapat dinonaktifkan apabila tidak lagi memenuhi kriteria, seperti meninggal dunia, menjadi ASN, atau mengalami peningkatan kesejahteraan, sehingga kuota dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan berdasarkan desil kesejahteraan. Transformasi data dan perbaikan sistem penyaluran juga dilakukan karena masih ditemukan warga miskin yang belum terakomodasi, sementara sebagian masyarakat mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
