Sita 190 Kg Emas di Halim, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp502 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan perhiasan dan koin emas dengan total nilai mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.

Dalam penindakan ini, DJBC bersama kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang warga negara asing asal India. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dan peran informasi masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan serta menjaga penerimaan negara.

Search