Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu menyampaikan permohonan kepada Bawaslu agar memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu dan melanjutkan pengunggahan dokumen persyaratan di Sipol (29/8). Kuasa Hukum Partai Pelita, Ahmad Kholidin, menilai KPU tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada Pelita saat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Pelita mendaftar ke KPU sebagai parpol calon peserta pemilu pada 13 Agustus, tetapi KPU mengembalikan berkas pendaftaran karena dianggap belum lengkap. Kemudian kembali mendatangi KPU pada 14 Agustus pukul 10.24 untuk meminta migrasi data milik Pelita ke Sipol. Lalu datang kembali pada malam harinya dan hingga pukul 23.59, mereka belum dilayani oleh KPU sehingga niat untuk mendaftar tidak terlaksana.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Bangkit Bersatu, Erlangga, mengatakan pengunggahan data ke Sipol tidak berjalan lancar. Beberapa daerah kesulitan karena server KPU sering kali terganggu yang mengakibatkan data yang diunggah hilang. Petugas pemeriksa KPU pun tidak dapat melaksanakan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak menguasai Sipol.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan Pelita hanya menilai kinerja KPU secara subyektif. Laporan tidak disertai dengan alat bukti sehingga mestinya dinilai tidak memenuhi syarat materiil. KPU pun telah menambah personel agar Pelita bisa dilayani dan Pelita tidak melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir di buku tamu. Terkait Sipol, KPU menerima saran Bawaslu untuk menjadikan Sipol sebagai alat bantu, bukan penentu lolos tidaknya parpol peserta pemilu. Sipol telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan disimulasikan ke parpol calon peserta pemilu sejak Juni 2022. Dalih akses Sipol lambat juga dinilai tidak berdasar karena parpol lain bisa menyelesaikan pengunggahan sebelum masa pendaftaran berakhir.