Singgung Nasib PNS dan PPPK, DPR Desak Presiden Prabowo Tetapkan RPP Manajemen ASN

Komisi II DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah. Regulasi ini sangat dinantikan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo,” kata Aria Bima, pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023. Di kalangan honorer pun sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.

Search