Singapura: Paulus Tannos Bisa Diekstradisi dalam 6 Bulan atau Kurang

Singapura menuturkan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KT Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa berlangsung dalam waktu enam bulan atau lebih cepat. “Jika Tannos tidak mengajukan keberatan, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau bahkan lebih cepat,” kata Menteri Hukum dan Urusan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam dalam jumpa pers di Singapura pada Senin (10/3). K Shanmugam menuturkan sejauh ini Paulus Tannos di pengadilan telah menyatakan bahwa akan menentang dan melawan proses ekstradisi. “Hal ini tentu akan memperpanjang prosesnya,” ucap K Shanmugam.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu. Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun telah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Saat ini, Tannos tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Ia menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Lebih lanjut, Singapura menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti permintaan ekstradisi ini dari Indonesia. K Shanmugam menuturkan ini adalah kasus pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang mulai berlaku sejak setahun lalu.

Search