Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan 61 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Timor Leste terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pusat penipuan daring (online scam center). Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penggerebekan terhadap sindikat internasional yang mulai memindahkan basis operasinya dari Kamboja ke wilayah Timor Leste. “Berdasarkan catatan kami, 27 Juni (2026) ada 66 orang yang tertangkap (pelaku), dan 5 di antaranya melarikan diri,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Heni menjelaskan, dari total 61 WNI yang kini dalam tahanan, terdapat beberapa orang yang teridentifikasi sebagai “alumni” atau pekerja lama di pusat online scam di Kamboja. Selain itu, pihak berwenang menemukan adanya struktur organisasi dalam kelompok tersebut, di mana satu orang di antaranya diketahui bertindak sebagai supervisor atau manajer operasional. Hingga saat ini, seluruh WNI tersebut masih berada dalam tahanan otoritas Timor Leste untuk menjalani proses lebih lanjut. Heni menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Dili terus melakukan pemantauan ketat dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.
