Sindikat penjualan ginjal internasional yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, terungkap. Pelaku menampung sejumlah orang di sebuah rumah dengan dalih akan memberangkatkan mereka kerja ke luar negeri. Padahal, para korban itu akan diambil ginjalnya untuk dijual ke luar negeri. Menurut informasi, korban akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya di sana. Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus masih terus dikembangkan polisi. Terkini, kasus ditangani sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kasus penjualan ginjal itu melibatkan jaringan internasional. Namun, ia tak menjelaskannya lebih lanjut. Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan saksi yang mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun merespons soal kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Menurutnya, beberapa waktu belakangan Polri gencar membongkar kasus TPPO. Dia mengatakan dahulu pengungkapan kasus TPPO sulit dan macet karena ada sokongan atau backing dari orang tertentu.