Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan sampai saat ini kurang lebih 500 orang telah mengajukan Golden Visa dan data itu akan terus bertambah. Menurut dia, hingga saat ini orang yang mengajukan Golden Visa mendekati 500 orang dari berbagai kalangan, namun pihaknya belum mengungkapkan data yang pasti berapa orang yang telah diterima.
Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang Golden Visa akan menikmati berbagai kemudahan, seperti proses imigrasi yang lebih cepat, bebas keluar masuk, tinggal lebih lama, hak memiliki aset, dan jalur cepat untuk menjadi warga negara. Jenis Golden Visa meliputi investor perseorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global dan tokoh dunia.
Menurut Silmy, layanan Golden Visa memberi kesempatan bagi para pemilik modal untuk melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, para pemilik modal dapat tertarik untuk turut berkontribusi dalam pengembangan perekonomian nasional. Kontribusi terhadap perekonomian nasional yang ia maksud, meliputi pembukaan lapangan pekerjaan dan investasi. “Manfaat yang kita dapatkan (dari Golden Visa) itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues,” ujar Silmy.