Sambil mengkaji secara mendalam implikasi teknis dan yuridisnya, DPR kini memilih menunggu sikap resmi dari pimpinan DPR, partai politik, serta Presiden Prabowo Subianto sebelum menentukan langkah lanjutan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf (13/7/2025). Koordinasi di tingkat elite politik menjadi prasyarat mutlak. Putusan MK, lanjut Dede, tidak hanya menyangkut aspek teknis pemilu, tetapi juga bersinggungan langsung dengan kepentingan pemerintah pusat yang dipimpin Presiden.
Persoalan mendasar yang menjadi pertimbangan utama DPR, adalah jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pilkada yang dinilai terlalu lama. Kerumitan tersebut diperparah oleh tidak adanya landasan hukum untuk penjabat sementara DPRD. Sebab, mekanisme DPRD berbeda dengan kepala daerah yang memiliki ”penjabat” dan telah diatur dalam undang-undang.