Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi digelar pada Rabu (27/3/2024) pagi ini. Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan hakim konstitusi harus obyektif dalam mengadili sengketa hasil pemilu (27/3/2024). Hakim konstitusi juga mesti menjauhkan diri dari segala kemungkinan keberpihakan kepada pasangan capres-cawapres tertentu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, juga mengharapkan para hakim konstitusi bertindak sebagai negarawan. Susi mengingatkan, penanganan PHPU pilpres menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, hakim konstitusi hendaknya memberikan penilaian terhadap semua alat bukti yang disampaikan pemohon dengan baik.
pada sidang perdana PHPU Pilpres, Rabu ini, MK mengagendakan pembacaan permohonan dari para pemohon. Pemohon 1, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dijadwalkan membacakan permohonan PHPU pada Rabu pagi, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon 2, akan membacakan permohonannya pada Rabu siang.