Sidang kasus bullying berujung dugaan bunuh diri dr Risma Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), yang digelar Senin (26/5) kemarin di Pengadilan Negeri Semarang mengungkap sejumlah fakta persidangan. Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni eks Ketua Program (Kaprodi) Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani selaku staf administrasi dan dokter senior Zara Yupita.
Mantan Kaprodi Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika mengatakan, pungutan yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Dana tersebut diterima dari para dokter residen yang dikumpulkan melalui bendahara angkatan, yang selanjutnya diserahkan kepada Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesiologi.
Untuk terdakwa Zara Yupita, JPU Shandy mendakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan. Jaksa Shandy menyebut Zara adalah kakak pembimbing (kambing) mendiang Aulia. Shandy menyampaikan, relasi kuasa antara senior dan junior memiliki pengaruh signifikan terhadap perjalanan akademik junior di PPDS Anestesi Undip. Doktrin dan sistem senioritas ini secara efektif berfungsi sebagai ancaman kekerasan psikologis. Rangkaian ancaman kekerasan dari pasal anestesi dan tata krama anestesi juga dikatakan berdampak buruk terhadap mendiang Aulia, yang kata Shandy, meregang nyawa akibat kekerasan psikis selama di PPDS Anestesi Undip.