Sidang MKD DPR Dinilai Jadi ”Alat” untuk Aktifkan Lagi Sahroni-Uya Kuya di DPR

Sidang pengaduan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif mulai digelar pada Senin (3/11/2025). Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin ini, MKD DPR menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Unhan Letkol Suwarko, ahli media sosial Ismail Fahmi, ahli kriminologi Adrianus Meliala, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar. Pertanyaan yang diajukan anggota MKD lebih banyak menyoroti dampak beredarnya video tersebut hingga berujung pada penonaktifan para anggota dewan. Beberapa pertanyaan bahkan terkesan mencari pembenaran atas tindakan para anggota DPR yang kini berstatus nonaktif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya sidang MKD DPR. Menurut dia, proses persidangan yang menghadirkan saksi dan ahli tidak memberi ruang bagi mereka untuk menyampaikan pandangan secara utuh. Pertanyaan-pertanyaan terkesan tendensius, seolah-olah penonaktifan kelima anggota DPR awal September lalu hanya akibat beredarnya informasi hoaks. Lucius juga melihat, mekanisme di MKD berpotensi dimanfaatkan sebagai alat pembenaran partai politik dalam mengambil keputusan akhir terkait kelima anggota nonaktif itu.

Search