Aris Armunanto, salah satu dosen Politeknik LP3I, mengajukan uji materi terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hafidz, pemohon meminta pemerintah untuk lebih berfokus meningkatkan kesejahteraan dosen serta memperkuat pendanaan pendidikan tinggi nasional ketimbang mengalokasikan anggaran untuk mendirikan perguruan tinggi baru, seperti Universitas Republik Indonesia (URI).
Pemohon menilai norma dalam pasal yang diuji tersebut belum mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 secara optimal. Hal ini disebabkan belum adanya kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan. Dampaknya, perguruan tinggi swasta (PTS) mengalami keterbatasan anggaran yang signifikan dalam mendukung kegiatan akademik para pengajarnya.
Keterbatasan dana tersebut berdampak langsung pada para dosen PTS yang kesulitan mendapatkan dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, hingga mengikuti konferensi akademik. Pemohon menegaskan bahwa gugatan ini tidak menuntut agar negara membiayai seluruh PTS, melainkan mendesak hadirnya sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, mendukung inovasi, serta menjamin hak warga negara atas pendidikan yang bermutu.
