Mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Dalam sidang di MK, Irjen Chryshnanda Dwilaksana yang mewakili pihak terkait Polri mengatakan tidak ada perdebatan mengenai masa berlaku SIM. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan: Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Pembatasan masa berlaku SIM berorientasi pada upaya untuk mengevaluasi Kesehatan dan kompetensi mengemudi pemegang SIM. Bila pada 1933 sudah memiliki politik hukum yang berorientasi pada Kesehatan berlalu lintas dengan pembatasan masa berlaku SIM, apakah hari ini akan terjadi kemunduran politik hukum keselamatan berlalu lintas dengan menghapus masa berlaku sim?
Sedangkan untuk menyiapkan pengemudi dengan kualifikasi kompetensi yang baik dalam mengemudi, UU LLAJ mengatur persyaratan yang harus dipenuhi, di samping persyaratan administratif juga persyaratan usia, kesehatan dan uji kompetensi. Kemudian untuk menjamin keberlanjutan kualifikasi pengemudi yang mampu mewujudkan lalu lintas berkeselamatan, UU LLAJ mengharuskan dua hal yaitu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kesehatan dan kemampuan mengemudi pemegang SIM melalui perpanjangan. Serta adanya pengawasan terhadap perilaku patuh dan tertib berlalu lintas dari setiap pemegang SIM melalui pemberlakuan sistem penandaan SIM.