Siapkan Kebijakan, Menkeu Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026

Pemerintah menyiapkan terobosan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendongkrak penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal yang mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dan membayar cukai. Proposal kebijakan tersebut dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR sebelum diterapkan. Pemerintah menargetkan implementasi paling lambat pada Mei 2026 agar tambahan penerimaan negara bisa segera terealisasi.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal, melainkan upaya penertiban melalui mekanisme formal. Melalui skema ini, pemerintah ingin memperluas basis penerimaan dari sektor cukai sekaligus memberi ruang transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal ke pasar legal. Namun, besaran potensi tambahan penerimaan negara masih belum dipastikan karena pemerintah memilih melihat efektivitas kebijakan setelah dijalankan.

Kebijakan ini juga diselaraskan dengan upaya menjaga stabilitas harga rokok di pasar. Pemerintah menilai selisih harga antara rokok legal dan ilegal perlu dikendalikan agar tidak semakin lebar, karena dapat mendorong peningkatan konsumsi produk ilegal. Untuk itu, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Langkah ini diharapkan dapat menahan laju peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keseimbangan pasar.

Search