PKementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12/2024). “Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” kata Parjiono.
Parjiono menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas. “Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambahnya.