Siap-siap, Pemerintah Akan Gelar Tax Amnesty Jilid III

Pemerintah dan DPR akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lagi. Rencana itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) kemarin. Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, Program Pengampunan Pajak terdeteksi dari daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14. Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Sementara itu mengutip CNBC Indonesia, tim ahli DPR menyebut RUU Pengampunan Pajak ini direkomendasikan dan diusulkan Baleg DPR. “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11).

Search