Siap-siap Jakarta dari DKI Jadi DKJ Usai IKN Jadi Ibu Kota

Ibu kota Indonesia akan segera pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dengan kepindahannnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023. Rapat internal kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani. “RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya. Dia menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Kemenkumham menyebut RUU DKJ tidak bisa diabaikan. Terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru. Eddy menambahkan RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.

Search