Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menerapkan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat sebagai respons atas meningkatnya ekspor yang menyebabkan pasokan dalam negeri menipis dan harga naik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar domestik dan ekspor, sekaligus menjaga stabilitas harga kelapa di dalam negeri.
Pengenaan PE ini telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga, dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan. Budi berharap regulasi ini segera diterbitkan agar dampaknya terhadap koreksi volume ekspor dan peningkatan ketersediaan kelapa di dalam negeri bisa segera dirasakan.