Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa penerimaan pajak pada Januari 2026 berangsur membaik. Pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 30,7% atau lebih tinggi dari target pertumbuhan tahun 2026 yakni 22,9% (YoY). Data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp170,3 triliun atau naik 7% dari posisi Januari 2025 yang hanya Rp159,1 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak neto naik dari Rp88,9 triliun menjadi Rp116,2 triliun pada Januari 2026. Namun, penerimaan bruto PPh Badan Januari 2026 masih terkontraksi 4% di angka Rp20,6 triliun. Sementara realisasi brutonya ada di angka Rp5,7 triliun atau tumbuh 37%. Selain PPh Badan, penerimaan pajak yang masih mengalami kontraksi adalah PPh orang pribadi dan PPh 21 karyawan yang setoran netonya terkontraksi 20,4% atau hanya Rp31,1 triliun. Sementara itu PPh final, PPh 22 dan PPh 26 dengan realisasi Rp26 triliun masih terkontraksi 11%.
Di sisi lain, pertumbuhan tinggi penerimaan pajak Januari 2026 itu terjadi karena baseline yang digunakan adalah penerimaan pajak Januari 2025 yang tercatat hanya sebesar Rp88,9 triliun. Sedangkan kalau membandingkannya dengan Januari 2024 yang mencapai Rp149,25 triliun, penerimaan pajak bulan pertama tahun 2026 masih terkontraksi lebih dari 22,14%. Adapun dalam bahan paparan Kemenkeu disebutkan bahwa pemerintah memang telah melakukan efisiensi pengumpulan pajak dengan melakukan manajemen restitusi. Langkah ini berhasil menekan angka restitusi sebesar 23% atau dari Rp70,2 triliun pada Januari 2025 ke Rp54,1 triliun pada Januari 2026.
“Pertumbuhan pajak 30,7%, ada perbaikan ekonomi sedikit dari efisiensi pengumpulan pajak [oleh] Dirjen Pajak. Saya harap ke depan akan berlanjut terus,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemerintah harus mengejar tambahan setoran Rp440,1 triliun tahun ini apabila mengacu pada realisasi penerimaan tahun lalu. Beberapa cara yang akan diterapkan Bimo untuk memperluas basis penerimaan pajak alias ekstensifikasi adalah dengan elektronifikasi sistem penerimaan pajak salah satunya dengan Coretax maupun perbaikan administrasi serta proses bisnis.
