Setop Grafik Sirekap, KPU Wajibkan Jajaran Unggah Bukti Rekapitulasi Asli untuk Publik

KPU RI mewajibkan jajarannya untuk mengunggah dokumen asli rekapitulasi penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menjaga transparansi. KPU menegaskan, rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS. Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Hal ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang selama ini berlangsung.

Search