Setelah Polemik Panjang, Kemendagri Pertimbangkan Aturan Teknis Penjabat Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengadukan dugaan malaadministrasi dalam proses penunjukan penjabat oleh Kemendagri ke Ombudsman RI (ORI) pada Jumat (3/6). Terkait hal ini, Kemendagri akan mengikuti proses tindak lanjut laporan oleh ORI. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menegaskan meski tanpa peraturan teknis, proses penunjukan penjabat sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Benni juga menyampaikan bahwa Kemendagri mencermati dan memahami bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah tak terlepas dari banyaknya kepentingan, terutama penjabat kali ini dapat memiliki pengaruh terhadap kontestasi pilkada tahun 2024. Untuk itu, Kemendagri memandang perlu dan mempertimbangkan menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan.

Menyangkut sikap Kemendagri yang mempertimbangkan terbitnya peraturan teknis soal penjabat, Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik hal itu. Mengenai laporan pengaduan, saat ini masih dilakukan pengecekan. Jika memenuhi syarat, maka laporan itu akan dibawa ke pimpinan untuk nanti diputuskan apakah akan dilanjutkan ke pemeriksaan atau tidak. Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menyampaikan tidak ada kata terlambat bagi Kemendagri untuk menyusun aturan teknis. Diharapkan, bisa selesai sebelum dimulainya gelombang penunjukan penjabat kepala daerah pada Juli 2022.

Search